- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi.
3. Rincian tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik serta pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi budaya, keamanan, dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi rekonstruksi meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana serta sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dang penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat serta peningkatan kondisi sosial, ekonomi, budaya, fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terait;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan :
- Seksi Rehabilitasi;
- Seksi Rekonstruksi.
|